Koreksi Pasal 15
UU Nomor 7 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Mamuju yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Luwu Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara, dan Bupati Mamuju atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu Timur serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
Koreksi Anda
