Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 7 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa-ten Mamuju Utara, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mamuju Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda