Koreksi Pasal 11
UU Nomor 7 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara.
Koreksi Anda
