Koreksi Pasal 18
UU Nomor 7 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
