Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 7 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasir terhitung sejak peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Koreksi Anda