Koreksi Pasal 10
UU Nomor 7 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Koreksi Anda
