Koreksi Pasal 8
UU Nomor 7 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Kewenangan Kabupaten Penajam Paser Utara mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
