Koreksi Pasal 6
UU Nomor 7 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan...
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
