Koreksi Pasal 4
UU Nomor 7 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasir dikurangi dengan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
