Koreksi Pasal 12
UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kota Lubuk Linggau, penjabat Walikota Lubuk Linggau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN.
(2) Walikota Adminstratif Lubuk Linggau diangkat sebagai penjabat Walikota Lubuk Linggau.
Koreksi Anda
