Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas. (2) Untuk … (2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Lubuk Linggau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuk Linggau dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Lubuk Linggau.
Koreksi Anda