Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) kewenangan Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. (2) Kewenangan … (2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Koreksi Anda