Koreksi Pasal 7
UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Teks Saat Ini
(1).
Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau Pemerintah Kota Lubuk Linggau MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
