Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau Pemerintah Kota Lubuk Linggau MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda