Koreksi Pasal 6
UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
Teks Saat Ini
(1).
Kota Lubuk Linggau mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas;
b. Sebelah timur dengan Kecamatan Tugumulyo dan Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas;
c. Sebelah selatan dengan Kecamatan Muara Beliti dan Propinsi Bengkulu; dan,
d. sebelah barat dengan Propinsi Bengkulu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda
