Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 7 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kota Lubuk Linggau berasal dari sebagian Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas: a. Kota Administrasi Lubuk Linggau b. sebagian wilayah kecamatan Muara Beliti terdiri atas: 1. Desa Marga Mulya; 2. Desa Tanah Periuk; 3. Desa Lubuk Kupang; 4. Desa … 4. Desa Air Kati; 5. Desa Rahma; 6. Desa Jukung; 7. Desa Siring Agung; 8. Desa Eka Marga; dan 9. Desa karang Ketuan. c. sebagian wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas terdiri dari; 1). Desa Sumber Agung; 2). Desa Durian Rampak; dan 3). Desa Tanjung Raya. (2). Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah-wilayah kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Lubuk Linggau Utara; b. Kecamatan Linggau Selatan; c. Kematan Linggau Timur; dan d. Kecamatan Lubuk Lingau Barat
Koreksi Anda