Pasal I
Ketentuan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 17 … “Pasal 17
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Bulungan serta Kabupaten Kutai; dan
b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
(5) Pengisian kekurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.