Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 7 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000/2001.
Koreksi Anda