Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 7 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengah Tahun Anggaran 1999/2000 Pemerintah membuat laporan semester I mengenai : a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri; b. Realisasi Penerimaan Luar Negeri; c. Realisasi Pengeluaran Rutin; d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan; e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan; f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (4) Penyesuaian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
Koreksi Anda