Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 7 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor : 01. Sektor industri sebesar Rp 108.134.869.000,00 02. Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 743.926.692.000,00 03. Sektor pengairan sebesar Rp 50.074.119.000,00 04. Sektor tenaga kerja sebesar Rp 391.589.383.000,00 05. Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 85.226.792.362.000,00 06. Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 382.746.804.000,00 07. Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 341.303.110.000,00 08. Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 127.589.677.000,00 09. Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 19.749.041.453.000,00 10. Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 424.764.039.000,00 11. Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 6.045.226.198.000,00 12. Sektor kependuudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 440.524.075.000,00 13. Sektor Kesejahteraan sosial, kesehatan, peranaan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 829.066.848.000,00 14. Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 27.804.202.000,00 15. Sektor agama sebesar Rp 1.741.627.031.000,00 16. Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 498.472.557.000,00 17. Sektor hukum sebesar Rp 982.783.903.000,00 18. Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 6.423.755.838.000,00 19. Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 2.710.591.890.000,00 20. Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 9.909.684.950.000,00 (2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor : 01. Sektor industri sebesar Rp 629.217.900.000,00 02. Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 4.613.261.600.000,00 03. Sektor pengairan sebesar Rp 3.466.205.000.000,00 04. Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.202.082.000.000,00 05. Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 19.035.581.600.000,00 06. Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 8.426.620.000.000,00 07. Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 6.607.663.000.000,00 08. Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 918.100.000.000,00 09. Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 14.545.781.600.000,00 10. Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 932.736.600.000,00 11. Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 8.381.264.800.000,00 12. Sektor kependuudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 594.304.000.000,00 13. Sektor Kesejahteraan sosial, kesehatan, peranaan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 4.786.899.400.000,00 14. Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 3.218.442.500.000,00 15. Sektor agama sebesar Rp 627.406.000.000,00 16. Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 900.454.000.000,00 17. Sektor hukum sebesar Rp 230.137.000.000,00 18. Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 900.801.700.000,00 19. Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 153.956.300.000,00 20. Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 2.277.385.000.000,00 (4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelaan ayat ini.
Koreksi Anda