Koreksi Pasal 5
UU Nomor 7 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor :
01. Sektor industri sebesar
Rp
108.134.869.000,00
02. Sektor pertanian dan
kehutanan sebesar
Rp
743.926.692.000,00
03. Sektor pengairan sebesar Rp
50.074.119.000,00
04. Sektor tenaga kerja sebesar Rp
391.589.383.000,00
05. Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi sebesar Rp 85.226.792.362.000,00
06. Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar
Rp
382.746.804.000,00
07. Sektor pertambangan dan
energi sebesar
Rp
341.303.110.000,00
08. Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar
Rp
127.589.677.000,00
09. Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp 19.749.041.453.000,00
10. Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar
Rp
424.764.039.000,00
11. Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
dan olah raga sebesar
Rp 6.045.226.198.000,00
12. Sektor kependuudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp
440.524.075.000,00
13. Sektor Kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranaan wanita,
anak dan remaja sebesar Rp
829.066.848.000,00
14. Sektor perumahan dan permukiman
sebesar
Rp
27.804.202.000,00
15. Sektor agama sebesar
Rp 1.741.627.031.000,00
16. Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar
Rp
498.472.557.000,00
17. Sektor hukum sebesar
Rp
982.783.903.000,00
18. Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar
Rp 6.423.755.838.000,00
19. Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar Rp
2.710.591.890.000,00
20. Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar
Rp
9.909.684.950.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor :
01. Sektor industri sebesar
Rp
629.217.900.000,00
02. Sektor pertanian dan
kehutanan sebesar
Rp
4.613.261.600.000,00
03. Sektor pengairan sebesar Rp
3.466.205.000.000,00
04. Sektor tenaga kerja sebesar Rp
1.202.082.000.000,00
05. Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi sebesar Rp 19.035.581.600.000,00
06. Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar
Rp
8.426.620.000.000,00
07. Sektor pertambangan dan
energi sebesar
Rp 6.607.663.000.000,00
08. Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar
Rp
918.100.000.000,00
09. Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp 14.545.781.600.000,00
10. Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar
Rp
932.736.600.000,00
11. Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
dan olah raga sebesar
Rp
8.381.264.800.000,00
12. Sektor kependuudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp
594.304.000.000,00
13. Sektor Kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranaan wanita,
anak dan remaja sebesar Rp
4.786.899.400.000,00
14. Sektor perumahan dan permukiman
sebesar
Rp
3.218.442.500.000,00
15. Sektor agama sebesar
Rp
627.406.000.000,00
16. Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar
Rp
900.454.000.000,00
17. Sektor hukum sebesar
Rp
230.137.000.000,00
18. Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar
Rp
900.801.700.000,00
19. Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar Rp
153.956.300.000,00
20. Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar
Rp
2.277.385.000.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelaan ayat ini.
Koreksi Anda
