Koreksi Pasal 2
UU Nomor 7 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari :
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 142.203.800.000.000,00.
(3) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 77.400.000.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) direncanakan sebesar Rp
219.603.800.000.000,00.
Koreksi Anda
