Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 7 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri yang digunakan untuk membiayai belanja negara. 2. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak. 3. Penerimaan luar negeri adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah pinjaman luar negeri. 4. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. 5. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayi tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri. 6. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. 7. Sisa Kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembanguan pada akhir tahun anggaran. 8. Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara. 9. Sektor adalah kumpulan subsektor. 10. Subsektor adalah kumpulan program. 11. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan yang dapat dirupiahkan. 12. Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Koreksi Anda