Koreksi Pasal 28
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
(1).
Setiap orang memproduksi pangan olahan tertentu untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan.
(2).
Pangan...
(2).
Pangan olahan tertentu serta tata cara pengolahan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
Koreksi Anda
