Koreksi Pasal 27
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
(1).
Pemerintah MENETAPKAN dan menyelenggarakan kebijakan di bidang gizi bagi perbaikan status gizi masyarakat.
(2).
Untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat MENETAPKAN persyaratan khusus, mengenai komposisi pangan.
(3).
Dalam hal terjadinya kekurangan dan atau penurunan status gizi masyarakat, Pemerintah dapat MENETAPKAN persyaratan bagi perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu yang diedarkan.
(4).
Setiap orang memproduksi pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3), wajib memenuhi persyaratan tentang gizi yang ditetapkan.
Koreksi Anda
