Koreksi Pasal 22
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
Untuk mengawasi dan mencegah tercemarnya pangan, Pemerintah :
a. MENETAPKAN bahan yang dilarang digunakan dalam kegaitan atau proses produksi pangan serta ambang batas maksimal cemaran yang diperbolehkan;
b. Mengatur dan atau MENETAPKAN persyaratan bagi penggunaan cara, metode, dan atau bahan tertentu dalam kegiatan atau proses produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang dapat memiliki risiko yang merugikan dan atau membahayakan kesehatan manusia;
c. MENETAPKAN bahan yang dilarang digunakan dalam memproduksi peralatan pengolahan, penyiapan, pemasaran, dan atau penyajian pangan.
Koreksi Anda
