Koreksi Pasal 20
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan sistem jaminan mutu, sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi.
(2) Terhadap pangan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat MENETAPKAN persyaratan agar pangan tersebut terselih dahulu diuji secara laboratoris sebelum peredarannya.
(3) Pengujian seecara laboratoris, sebagaimana dimaksud ayat (2), dilakukan di Laboratorium yang ditunjuk oleh dan atau telah memperoleh
akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sistem jaminan mutu serta persyaratan pengujian secara laboratoris, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), ditetapkan dan diterapkan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
(5) Ketentuan sebagaiamana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
