Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. (2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.
Koreksi Anda