Koreksi Pasal 14
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
(1).
Iradiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan dilakukan berdasrkan izin Pemerintah.
(2).
Proses perizinan, penyelenggaraan kegiatan dan atau proses produksi pangan yang dilakukan dengan menggunakan teknik dan atau metode iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memenuhi persyaratan kesehtan, penanganan limbah dan penanggulangan bahaya bahan radioaktif untuk menjamin keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
