Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dalam hal terjadi kekurangan pangan yang sangat mendesak, Pemerintah dapat mengesampingkan untuk sementara waktu ketentuan UNDANG-UNDANG ini tentang persyaratan keamanan pangan, label, mutu, dan atau persyaratan gizi pangan. (2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan terjaminnya kesehatan masyarakat. Pasal 62…
Koreksi Anda