Koreksi Pasal 60
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
(1).
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan dibidang pangan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2).
Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantu dibidang pangan.
(3).
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
