Koreksi Pasal 59
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
Barang siapa :
a. tidak menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, menyimpan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia, atau tidak menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala, atau tidak melaksanakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan sanitasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6.
b. tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
c. tidak melaksanakan tata cara pengemasan pangan yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
d. tidak menyelengarakan sistem jaminan mutu yang ditetapkan dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diperdagangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
e. tidak memuat keterangan yang wajib dicantumkan pada label, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meskipun telah diperingatkan secara tertulis oleh pemerintah,
dipidana dengan pedana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).
BAB XI…
Koreksi Anda
