Koreksi Pasal 58
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
Barangsiapa :
a. menggunakan suatu bahan sebagai bahan tamabahan pangan dan mengedarkan pangan tersebut secara bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 11;
b. mengedarkan pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tamabahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika, tanpa lebih dahulu memeriksakan keamanan pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
c. menggunakan…
c. menggunakan Iridiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
d. menggunakan suatu bahan sebagi kemasan pangan untuk diedarkan secara bertentangan dalam ketentuan Pasal 17.e. membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan memerdagangkanya, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
f. mengedarkan pangan tertentu yang diperdagangkan terlebihdahulu tanpa di uji secara labolatoris,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
g. memproduksi pangan tanpa memenuhi persyaratantentang gizi pangan yang ditetapkan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4)
h. memproduksi atau memasukan kedalam wilayah indnesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan tanpa mencantumkan label,sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 30 atau Pasal 31
i. memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dalam iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai menurut persyaratan agama atau kepercayaan tertentu,sebagimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat(1)
k. memasukan pangan kedalam wilayah INDONESIA dan atau mengedarkan didalam wilayah INDONESIA pangan yang tiak memenuhi ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya, sebagimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2)
l. menghambat kelancaran proses pemeriksaan, sebagimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Pasal 59…
Koreksi Anda
