Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ancaman pidana atas pelanggaran, sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 56, ditambah seperempat apabila menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia atau ditamabah sepertiga apabila menimbulkan kematian.
Koreksi Anda