Koreksi Pasal 53
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengawasi pemenuhan ketentuan UNDANG-UNDANG ini, Pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan.
2) Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah berwenang :
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh pangan dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau perdagangan pangan;
b. menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga yang digunakan dalam pengangkutan pangan serta mengambil dan memeriksa contoh pangan;
c. membuka dan meneliti setiap kemasan
pangan;
d. memeriksa...
d. memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengaenai kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau perdagangan pangan, termasuk mengadakan atau mengutip keterangan tersebut;
e. memerintahkan untuk memeprhatikan izin usaha atau dokumen lain sejenis.
(3) Pejabat pemeriksan untuk melakukan pemeriksaan,sebagaimana dimaksud ayat
(2), dilengkapi dengan surat perintah.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), patut diduga merupakan tindak pidanan di bidang pangan, segera dilakukan tindakan penyidikan oleh penyidik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
