Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pembinaan yang meliputi upaya : a. pengembangan sumber daya manusia di bidang pangan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, terutama usaha kecil; b. untuk mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kemampuan usaha kecil, penyuluhan di bidang pangan, serta penganekaragamanan pangan; c. untuk mendorong dan mengarahkan peran serta asosiasi dan organisasi profesi di bidang pangan; d. untuk... d. untuk mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dana atau pengembangan teknologi di bidang pangan; e. penyebarluasan pengetahuan dan penyuluhan di bidang pangan; f. pembinaan kerja sama internasional di bidang pangan, sesuai dengan kepentingan nasional; g. untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penganekaragaman pangan yang dikonsumsi masyarakat serta pemantapan mutu pangan tradisional. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda