Koreksi Pasal 49
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pembinaan yang meliputi upaya :
a. pengembangan sumber daya manusia di bidang pangan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, terutama usaha kecil;
b. untuk mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kemampuan usaha kecil, penyuluhan di bidang pangan, serta penganekaragamanan pangan;
c. untuk mendorong dan mengarahkan peran serta asosiasi dan organisasi profesi di bidang pangan;
d. untuk...
d. untuk mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dana atau pengembangan teknologi di bidang pangan;
e. penyebarluasan pengetahuan dan penyuluhan
di bidang pangan;
f. pembinaan kerja sama internasional di bidang pangan, sesuai dengan kepentingan nasional;
g. untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penganekaragaman pangan yang dikonsumsi masyarakat serta pemantapan mutu pangan tradisional.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
