Koreksi Pasal 46
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah :
a. menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional;
b. menyelenggarakan, mengatur dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok;
c. MENETAPKAN dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan
nasional dan penganekaragaman pangan;d. mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan.
Koreksi Anda
