Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah : a. menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional; b. menyelenggarakan, mengatur dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok; c. MENETAPKAN dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan nasional dan penganekaragaman pangan;d. mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan.
Koreksi Anda