Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) tidak diketahui atau tidak berdomisili di INDONESIA, ketentuan dalam Pasal 41 ayat (3) dana ayat (5) diberlakukan terhadap orang yang mengedarkan dana atau memasukkan pangan ke dalam wilayah INDONESIA. Pasal 43…
Koreksi Anda