Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran