Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat MENETAPKAN persyaratan agar pangan yang dikeluarkan dari wilayah INDONESIA untuk diedarkan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksakan dari segi keamanan, mutu, persyaratan label, dan atau gizi pangan.
Koreksi Anda