Koreksi Pasal 36
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah INDONESIA dan atau mengedarkan di dalam wilayah INDONESIA pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
