Koreksi Pasal 31
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, ditulis atau dicetak atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga dapat mudah dimengerti oleh masyarakat.
2) Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa INDONESIA, angka Arab, dan huruf Latin.
(3) Penggunaan istilah asing, selain dimaksud pada ayat
(2), dapat dilakukan sepanjang tidak ada padanannya, tidak dapat diciptakan padanannya, atau digunakan untuk kepentingan perdagangan pangan ke luar negeri.
Koreksi Anda
