Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang memperdagangkan : a. pangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), apabila tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan sesuai denan peruntukannya; b. pangan… b. pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan yang dijanjikan; c. pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Koreksi Anda