Koreksi Pasal 26
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang memperdagangkan :
a. pangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), apabila tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan sesuai denan peruntukannya;
b. pangan…
b. pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan yang dijanjikan;
c. pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Koreksi Anda
