Koreksi Pasal 25
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
(1).
Pemerintah MENETAPKAN persyaratan sertifikasi mutu pangan yang diperdagangnkan.
(2).
Persyaratan sertifikasi mutu pangan, sebgaiaman dimaksud pada ayat (1), diterapkan secara bertahap berdasarkan jenis pangan dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
Koreksi Anda
