Koreksi Pasal 7
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
Orang perseorangan yang menangani secara langsung dan atau berada langsung dalam lingkungan kegitan atau proses produksi, penyimpnana, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.
Koreksi Anda
