Koreksi Pasal 6
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
Setiap orang bertanggung kjawab dalam penyelenggaraan kegiatan atau proses produksi penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib :
a. memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia;
b. menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala ;
dan
c. menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan
sanitasi.
Pasal 7…
Koreksi Anda
