Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang bertanggung kjawab dalam penyelenggaraan kegiatan atau proses produksi penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib : a. memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia; b. menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala ; dan c. menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan sanitasi. Pasal 7…
Koreksi Anda