Koreksi Pasal 4
UU Nomor 7 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang PANGAN
Teks Saat Ini
(1).
Pemerintah MENETAPKAN persyaratan sanitasi dalam kegaitan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan
dan atau peredaran pangan.
(2).
Persyaratan...
(2).
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan persyaratan minimal yang wajib dipenuhi dan ditetapkan serta diterapkan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan siatem pangan.
Koreksi Anda
