Koreksi Pasal 2
UU Nomor 7 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1993 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Agustus 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Agustus 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 69 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARAT KABINET Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan, Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
Koreksi Anda
