Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 7 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1993 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Agustus 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Agustus 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 69 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARAT KABINET Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan, Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
Koreksi Anda