Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 7 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1993 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 50.574.505.230.207,- (lima puluh trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar lima ratus lima juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh rupiah). (2) Belanja Negata dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 47.371.860.259.730,- (empat puluh tujuh trilyun tiga ratus tujuh puluh satu milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah (3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 3.202.644.970.477,- (tiga trilyun dua ratus dua milyar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah). (4) Perincian Pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran- lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda