Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b. memberikan kredit; c. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH; d. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank INDONESIA (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.
Koreksi Anda