Koreksi Pasal 13
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Teks Saat Ini
Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH;
d. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank INDONESIA (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.
Koreksi Anda
