Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN sanksi administratif kepada pihak terafiliasi yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini atau menyampaikan pertimbangan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut izin yang bersangkutan.
Koreksi Anda