Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini atau menyampaikan pertimbangan kepada Menteri untuk mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.
Koreksi Anda